Sejarah Balai Pelestarian Kebudayaan Bali

Organisasi ini memulai sejarahnya dengan nomenklatur Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) dan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). Nomenklatur SPSP kemudian diubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), sementara nomenklatur BKSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT). Nomenklatur BP3 lalu kembali diubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara nomenklatur BSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Pada tahun 2022, nomenklatur BPCB dan BPNB diubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan XV Wilayah Kerja Bali dan NTB. Pada tahun 2026, nomenklatur diubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Bali. 

Setelah masa kemerdekaan Jawatan Purbakala mulai membuka kantor di daerah, diantaranya Yogjakarta, Prambanan, dan Makassar. Pada tahun 1951 Jawatan Purbakala dilebur menjadi Dinas Purbakala dibawah naungan admanistrasi Jawatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bersamaan dengan itu di Bali dibentuk Dinas Purbakala Seksi Bangunan yang berlokasi di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali dibawah pimpinan J.C Krijgman. 

Pemilihan lokasi di Desa Bedulu ini karena padatnya temuan peninggalan purbakala yang terdapat di daerah ini. Dinas Purbakala Seksi Bangunan cabang Makassar inilah yang menjadi cikal bakal Suaka Peningggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Bali yang kemudian setelah adanya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nomor: 0767/0/1989, tanggal 7 Desember 1989 berubah menjadi Suaka Peningggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Bali-NTB-NTT-TimTim (SPSP Bali-NTB-NTT-TimTim). 

Sementara itu pada tahun 1996 didirikan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT) Wilayah Kerja Bali, NTB, NTT. Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional mempunyai tugas di bidang kebudayaan khususnya kesejarahan dan nilai tradisional. 

Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT) dibentuk oleh pemerintah sebagai respons terhadap kebutuhan pelestarian dan pengkajian kebudayaan Indonesia yang sangat beragam. Secara kelembagaan, akar sejarahnya dapat ditelusuri sejak masa pendudukan Jepang melalui Keimin Bunka Shidosho (Pusat Kebudayaan), kemudian berkembang menjadi Bagian Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada tahun 1946, Jawatan Kebudayaan pada tahun 1949, Direktorat Kebudayaan pada tahun 1964, hingga Direktorat Jenderal Kebudayaan pada tahun 1966. Pada tahun 1980 dibentuk Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional (Ditjarahnitra) yang menjadi induk pengkajian sejarah dan budaya di Indonesia.

Dalam rangka memperkuat penelitian dan dokumentasi kebudayaan daerah, pemerintah kemudian mendirikan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional di berbagai wilayah Indonesia. BKSNT Denpasar resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0303/O/1995 tanggal 4 Oktober 1995 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro pada 7 November 1996. Wilayah kerjanya meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dengan tugas melakukan kajian, dokumentasi, pelestarian, serta penyebarluasan informasi mengenai sejarah dan nilai-nilai tradisional. Seiring perubahan struktur pemerintahan pada era reformasi, BKSNT beberapa kali berpindah induk organisasi, dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional, hingga Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, namun tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga penelitian dan pelestarian kebudayaan daerah untuk memperkuat identitas dan integrasi bangsa.

Pada Januari 2003 SPSP Bali-NTB-NTT-TimTim berubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gianyar (BP3 Gianyar) wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dan tahun 2006 Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT) berubah menjadi  Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT). Selanjutnya tahun 2012 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gianyar (BP3 Gianyar) wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Gianyar (BPCB Gianyar) wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu,  Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) berubah menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).

Balai Pelestarian Cagar Budaya Gianyar (BPCB Gianyar) kembali berubah nama menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali (BPCB Bali) wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015. 

Terhitung mulai 1 November 2022, Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali (BPCB Bali), wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali (BPNB Bali), wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat. 

Saat ini, mulai tanggal 1 April 2026 Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat berubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Bali.

Sejarah Kantor Gianyar

1951

Dibentuk Dinas Purbakala Seksi Bangunan yang berlokasi di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali 

7 Desember 1989

Berubah menjadi Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Bali-NTB-NTT-TimTim (SPSP Bali-NTB-NTT-TimTim)

Januari 2003

Berubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gianyar (BP3 Gianyar) wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

2012

Berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Gianyar (BPCB Gianyar) Wilayah Kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

2015

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015, Nomenklatur berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali (BPCB Bali) wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sejarah Kantor Dalung

1996

Dibentuk Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT) Wilayah Kerja Bali, NTB, NTT

2006

Nomenklatur berubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) 

2012

Nomenklatur berubah kembali menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)

Penggabungan Organisasi

Dalam rangka penataan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis, yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bali, resmi digabung menjadi satu organisasi

1 November 2022

Dibentuk Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV (BPK XV) dengan Wilayah Kerja Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

1 April 2026

Seiring dengan penataan organisasi di lingkungan kementerian Kebudayaan, nomenklatur Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV (BPK XV) berubah menjadi  Balai Pelestarian Kebudayaan Bali (BP Kebudayaan Bali)