Menjaga Warisan
Membangun Peradaban
Informasi lengkap seputar kebudayaan Bali untuk melestarikan warisan leluhur dan menginspirasi generasi masa depan.
Balai Pelestarian Kebudayaan Bali
Balai Pelestarian Kebudayaan Bali merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kebudayaan yang memiliki tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang memiliki tugas pelestarian cagar budaya, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang memiliki tugas dan fungsi pelestarian nilai budaya.
Balai Pelestarian Kebudayaan Bali merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kebudayaan di wilayah Provinsi Bali.
Balai Pelestarian Kebudayaan atau biasa disingkat menjadi BP Kebudayaan Bali, adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Kebudayaan yang bertugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Fungsi organisasi ini meliputi pelaksanaan pelindungan, fasilitasi pemanfaatan, pelaksanaan kemitraan, pendataan dan pendokumentasian terhadap cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.
Organisasi ini memulai sejarahnya dengan nomenklatur Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) dan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). Nomenklatur SPSP kemudian diubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), sementara nomenklatur BKSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT). Nomenklatur BP3 lalu kembali diubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara nomenklatur BSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Pada tahun 2022, nomenklatur BPCB dan BPNB diubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan XV Wilayah Kerja Bali dan NTB. Pada tahun 2026, nomenklatur diubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Bali.
