Layanan PPID

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia

Balai Pelestarian Kebudayaan Bali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Keberadaan PPID Kementerian Kebudayaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak warga negara Indonesia memperoleh informasi publik.

Layanan Informasi Publik

Akses informasi publik terbaru dan terpercaya untuk masyarakat

Informasi Berkala

Informasi yang dipublikasikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.

Informasi Serta Merta

Informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat ketika ada situasi yang mengancam ketertiban umum dan hajat hidup orang banyak.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik kapan saja, tanpa harus menunggu permintaan khusus.

Permohonan Informasi Publik

Formulir Permohonan Informasi Publik