Layanan PPID
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Balai Pelestarian Kebudayaan Bali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Keberadaan PPID Kementerian Kebudayaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak warga negara Indonesia memperoleh informasi publik.
Layanan Informasi Publik
Akses informasi publik terbaru dan terpercaya untuk masyarakat
Informasi Berkala
Informasi yang dipublikasikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
Informasi Serta Merta
Informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat ketika ada situasi yang mengancam ketertiban umum dan hajat hidup orang banyak.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik kapan saja, tanpa harus menunggu permintaan khusus.