Pura Sibi Agung, Jejak Arkeologis Bali Kuna yang Masih Disakralkan

Pura Sibi Agung berada di Desa Adat Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali. Pura ini merupakan salah satu pura yang diempon oleh masyarakat Desa Adat Kesian. Di lingkungan pura tersimpan sejumlah tinggalan arkeologis yang memperlihatkan perjalanan panjang kebudayaan Bali, mulai dari tinggalan yang berkaitan dengan tradisi megalitik hingga perkembangan seni arca pada masa Bali Kuna.

Keberadaan tinggalan tersebut menjadikan Pura Sibi Agung penting dari sudut pandang sejarah, arkeologi, dan kebudayaan. Nilainya semakin kuat karena sejumlah tinggalan masih berada dalam lingkungan pura dan tetap memiliki fungsi dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Dengan demikian, tinggalan arkeologis di Pura Sibi Agung tidak hanya menjadi sumber informasi mengenai masa lalu, tetapi juga menjadi bagian dari praktik budaya yang masih berlangsung hingga sekarang.

Tinggalan budaya di Pura Sibi Agung memiliki bentuk dan karakter yang beragam. Di antaranya terdapat arca, lingga, komponen bangunan, batu alam, serta tinggalan yang memiliki karakter megalitik. Keberagaman tersebut menunjukkan bahwa kawasan Pura Sibi Agung memiliki sejarah yang panjang dan mengalami perkembangan fungsi maupun pemaknaan dari masa ke masa.

Tinggalan arkeologis yang terdapat di lingkungan Pura Sibi Agung (dok: Bp Kebudayaan Bali)

Penelitian mengenai arca megalitik di Pura Sibi Agung menunjukkan bahwa sejumlah arca memiliki bentuk sederhana dan berkaitan dengan kepercayaan terhadap leluhur. Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa arca megalitik tertua di Pura Sibi Agung diperkirakan telah ada sebelum pembangunan pura. Tinggalan tersebut kemudian terus berada dalam lingkungan keagamaan dan memperoleh makna baru dalam kehidupan masyarakat setempat (Setiawan, Purnawati, & Maryati, 2014).

Keberadaan tinggalan dengan karakter yang berbeda dalam satu kawasan memperlihatkan proses kesinambungan budaya. Tradisi lama tidak selalu hilang ketika masyarakat mengalami perubahan keagamaan dan sosial. Sebaliknya, sebagian tinggalan dapat terus dipelihara, diberi makna baru, dan ditempatkan dalam lingkungan sakral.

Salah satu aspek penting Pura Sibi Agung adalah keberadaan arca yang memiliki karakteristik seni dan ikonografi masa Bali Kuna. Penelitian A.A. Gde Bagus menunjukkan bahwa terdapat arca Siwa Mahaguru dan Parwati yang berkaitan dengan konsep kultus Dewa Raja. Kedua arca tersebut dipandang memiliki hubungan dengan tokoh leluhur yang telah mengalami proses penyucian dan kemudian diposisikan dalam konteks pemujaan keagamaan (Bagus, 2007).

Kajian tersebut juga memperlihatkan bahwa seni arca di Pura Sibi Agung tidak dapat dipahami hanya dari aspek bentuk. Inskripsi, konteks penempatan, fungsi ritual, serta kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam memahami maknanya.

Arca Siwa Mahaguru dan Parwati memiliki posisi penting dalam kajian sejarah seni arca Bali. Bagus (2007) mengaitkan kedua arca tersebut dengan tradisi pengarcaan tokoh yang telah disucikan. Dalam konteks keagamaan Bali, arca semacam ini dapat berfungsi sebagai media pemujaan terhadap tokoh leluhur yang telah dipersatukan dengan aspek kedewataan. Karena itu, keberadaan arca memiliki hubungan erat dengan sistem kepercayaan dan praktik ritual masyarakat.

Nilai penting Pura Sibi Agung semakin kuat melalui keberadaan inskripsi pada Arca Siwa Mahaguru. I Ketut Setiawan mencatat sebuah prasasti pendek yang dipahatkan pada bagian belakang arca di Pura Sibi Agung. Inskripsi tersebut menyebut tahun Saka 945, bulan Phalguna, serta nama Mpu Bga. Tanggal Saka 945 setara dengan sekitar 1023 Masehi. Data ini memberikan petunjuk kronologis yang penting mengenai keberadaan dan aktivitas seni keagamaan di kawasan Pura Sibi Agung (Setiawan, 2021). Arca Siwa Mahaguru ini memiliki prasasti berupa lima baris inskripsi singkat pada bagian belakang sandarannya, yaitu berhasil terbaca sebagai berikut.

śaka 945 phalguna māsa tithi dwa

dasi pasar manggala irika diwasa sira mpu bga

ta ya mijilakĕn sang hyang 5 kaki sangsāra, (Atmodjo, 1977: 21).

Arca Siwa Mahaguru (dok: BP Kebudayaan Bali)

Penyebutan nama Mpu Bga menjadi informasi penting dalam memahami sejarah pembuatan arca. Inskripsi tersebut menunjukkan bahwa proses penciptaan atau pengeluaran arca berkaitan dengan individu tertentu yang disebut dalam sumber epigrafis. Dengan demikian, tinggalan arca di Pura Sibi Agung tidak hanya memberikan informasi mengenai perkembangan ikonografi, tetapi juga membuka informasi mengenai praktik keagamaan dan produksi seni pada masa Bali Kuna.

Penelitian yang lebih awal juga telah membahas prasasti Pura Sibi di dekat Kesian. Atmodjo (1973) mencatat prasasti Pura Sibi dalam kajian epigrafi Bali. Keberadaan penelitian tersebut menunjukkan bahwa Pura Sibi Agung telah menjadi perhatian dalam penelitian arkeologi dan epigrafi sejak beberapa dekade lalu (Atmodjo, 1973).

Di lingkungan Pura Sibi Agung terdapat pula arca yang hingga kini masih ditempatkan pada pelinggih dan menjadi bagian dari kehidupan keagamaan masyarakat. Salah satunya adalah Arca Sejoli yang berada di Pelinggih Ratu Nganten. Arca tersebut menggambarkan sosok laki-laki dan perempuan yang dipahatkan dalam satu kesatuan.

Arca Sejoli pada Pelinggih Ratu Nganten di Pura Sibi Agung (dok: BP Kebudayaan Bali)

Keberadaan arca sejoli tersebut memiliki konteks penting dalam pemaknaan ruang sakral. Penamaan Pelinggih Ratu Nganten juga memperlihatkan adanya hubungan antara karakter tinggalan, penempatan arca, dan pemaknaan yang berkembang dalam tradisi masyarakat.

Tinggalan lainnya berupa dua arca Dwarapala yang berada di Pelinggih Ratu Segara. Kedua arca tersebut memiliki karakter wajah yang menyeramkan dan berkaitan dengan fungsi penjaga ruang sakral. Dalam konteks arsitektur dan keagamaan Hindu, figur penjaga memiliki fungsi simbolis untuk menjaga batas dan kesakralan suatu ruang.

Kondisi fisik arca menunjukkan adanya proses pelapukan dan perubahan akibat lingkungan. Pada permukaan beberapa arca ditemukan lichen, sementara bagian tertentu mengalami keausan, kerusakan, maupun perbaikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa faktor lingkungan dan penggunaan berkelanjutan perlu menjadi bagian dari perhatian dalam kegiatan pelestarian.

Salah satu nilai penting Pura Sibi Agung terletak pada hubungan antara tinggalan arkeologis dengan kehidupan masyarakat. Sebagian tinggalan tidak ditempatkan sebagai objek yang terpisah dari kehidupan sehari-hari. Tinggalan tersebut tetap berada dalam ruang sakral, digunakan dalam kegiatan keagamaan, dan dipahami melalui pengetahuan serta kepercayaan masyarakat.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian warisan budaya di Pura Sibi Agung memiliki dimensi yang kompleks. Pelestarian tidak cukup hanya mempertahankan bentuk fisik arca dan bangunan. Upaya pelestarian juga perlu memperhatikan konteks ruang, fungsi keagamaan, pengetahuan masyarakat, serta hubungan sosial yang terbentuk di sekitar tinggalan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menempatkan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sebagai bagian dari upaya pelestarian Cagar Budaya. Undang-undang tersebut juga menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan kawasan, pengawasan, serta pendanaan pelestarian Cagar Budaya.

Dalam konteks Pura Sibi Agung, pendataan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan informasi mengenai setiap tinggalan terdokumentasi dengan baik. Data mengenai jenis, bentuk, ukuran, bahan, lokasi, kondisi, inskripsi, serta konteks penempatan dapat menjadi dasar dalam menentukan strategi pelestarian.

Pelestarian juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan arca. Pertumbuhan lichen, kelembapan, perubahan material, kerusakan mekanis, serta tindakan perbaikan yang tidak sesuai dengan karakter benda dapat memengaruhi keberlanjutan tinggalan. Karena sebagian arca masih memiliki fungsi sakral, setiap tindakan konservasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis sekaligus tata nilai keagamaan masyarakat.

Pura Sibi Agung memperlihatkan bagaimana satu kawasan dapat menyimpan berbagai lapisan sejarah kebudayaan. Tinggalan megalitik menunjukkan jejak kepercayaan yang lebih tua. Arca dan inskripsi memberikan informasi mengenai perkembangan agama, seni, dan budaya pada masa Bali Kuna. Sementara itu, keberlanjutan fungsi sakral menunjukkan bahwa warisan tersebut masih memiliki arti bagi masyarakat masa kini.

Kajian terhadap Pura Sibi Agung juga memperlihatkan pentingnya pendekatan multidisipliner. Arkeologi dapat mengidentifikasi bentuk dan konteks tinggalan. Ikonografi membantu membaca atribut dan karakter arca. Epigrafi memberikan informasi kronologis dan historis melalui inskripsi. Antropologi dan kajian sosial dapat membantu memahami bagaimana masyarakat memberi makna dan mempertahankan keberadaan tinggalan tersebut.

Dengan pendekatan tersebut, Pura Sibi Agung dapat dipahami sebagai ruang budaya yang mempertemukan masa lalu dan masa kini. Nilai arkeologisnya tidak berhenti pada usia atau bentuk benda. Nilai tersebut juga terdapat pada kesinambungan fungsi, pengetahuan masyarakat, dan hubungan antara tinggalan budaya dengan ruang sakral.

Pura Sibi Agung menjadi salah satu contoh penting mengenai keberlanjutan warisan budaya Bali. Tinggalan arkeologis yang terdapat di dalamnya memberikan informasi mengenai perjalanan kebudayaan Bali sejak masa prasejarah hingga masa Bali Kuna, sementara kehidupan keagamaan masyarakat menunjukkan bahwa warisan tersebut masih memiliki fungsi dalam kehidupan masa kini.

Karena itu, pendataan, penelitian, pelindungan, dan pemantauan kondisi tinggalan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut perlu melibatkan pemerintah, peneliti, pengelola pura, dan masyarakat Desa Adat Kesian. Dengan cara tersebut, nilai sejarah, arkeologi, keagamaan, dan sosial Pura Sibi Agung dapat terus dipahami dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Daftar Pustaka

Atmodjo, M. M. Sukarto K. 1973. “Prasasti Pura Sibi di Dekat Kesian.” MISI 5(1): 17–25.

Bagus, A. A. Gde. 2007. “Kultus Dewa Raja dalam Seni Arca di Pura Sibi Agung Kesian.” Forum Arkeologi 20(1): 60–78. https://doi.org/10.24832/fa.v20i1.370.

Indonesia. 2010. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Indonesia. 2022. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Setiawan, I Ketut. 2021. “Prasasti-Prasasti Pendek pada Arca dan Bangunan Keagamaan Masa Bali Kuno.” Forum Arkeologi 25(2): 219–232.

Setiawan, Made Angga, Desak Made Oka Purnawati, dan Tuty Maryati. 2014. “Arca Megalitik di Pura Sibi Agung, Desa Pakraman Kesian, Gianyar, Bali, dan Potensinya sebagai Sumber

Sumber Internet

Belajar Sejarah di SMA Berdasarkan Kurikulum 2013.” Widya Winayata: Jurnal Pendidikan Sejarah 2(2). https://doi.org/10.23887/jjps.v2i2.3823.

Bagikan artikel ini