Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Bali merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Struktur organisasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Bali menggambarkan susunan jabatan, pembagian tugas, serta tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan program pelestarian kebudayaan di wilayah Bali.
Melalui struktur organisasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai susunan pejabat dan tata kerja organisasi sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya bangsa.








