Sepanjang bulan Januari hingga pertengahan September 2026 telah terjadi 1.900 bencana alam di Indonesia dengan didominasi oleh kebakaran hutan dan lahan, banjir dan abrasi. Korban jiwa bencana alam ini telah mencapai 406 orang dengan kerusakan fasilitas umum sebanyak 7.8001. Sementara itu, dalam rentang waktu yang sama di Bali juga terjadi 34 kejadian bencana, 6 korban jiwa dan 6 fasilitas umum tercatat sebagai dampak bencana-bencana tersebut. Lalu, apakah kejadian di Pura Goa Gajah di awal tahun 2026 seperti tampak pada Gambar 1 tercatat dalam informasi tersebut? Bagaimana sebenarnya dengan posisi cagar budaya ketika bencana terjadi?

Gambar 1. Tanah Longsor di Pura Goa Gajah
(dok: Tim Kerja Pengamanan dan Penyelamatan, 2025)
Cagar budaya yang merupakan objek bernilai penting tidak hanya dari sisi kesejarahan tetapi juga dari sisi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Di Bali, objek cagar budaya dapat menjadi identitas serta berfungsi sebagai living monument karena masih dimanfaatkan oleh masyarakat. Melihat hal ini posisi objek-objek cagar budaya menjadi semakin penting untuk dilestarikan melalui upaya-upaya pelindungan termasuk terhadap ancaman bencana. Terlebih ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 pasal 95 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai tugas menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana.
Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, mitigasi bencana pada cagar budaya telah diamanatkan sejak Undang-Undang No.15 Tahun 1992 bahwa objek cagar budaya dapat dipindahkan dalam keadaan darurat salah satunya bencana alam. Amanat ini kemudian diterjemahkan ke dalam upaya-upaya yang lebih konkret seperti penyusunan modul-modul tentang mitigasi bencana pada cagar budaya tahun 2017 hingga penerbitan modul cagar budaya tangguh bencana yang bekerja sama dengan badan nasional penanggulangan bencana tahun 2021 seperti tampak gambar 2 di bawah. Penyusunan modul ini disambut oleh berbagai pihak, termasuk Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV (nomenklatur pada tahun 2023 – 2025), sebagai alarm bahwa bencana semakin dekat mengancam objek-objek cagar budaya.

Gambar 2. Modul Cagar Budaya Tangguh Bencana
(dok: Pande Kadek Yusika Ryanita)
Belum ada ketertelusuran data secara resmi mengenai kegiatan spesifik mitigasi bencana di UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Bali sebelum penggabungan Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Nilai Budaya. Pemantik di tengah krisis iklim yang semakin meningkat tiap tahunnya adalah kegiatan Multi Hazard Risk Assessment in Subak Landscape of Pakerisan tahun 2024 yang diprakarsai oleh World Bank. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Subak Pulagan, salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO Tahun 2012. Ini menjadi tangga pijakan kesadaran bagi Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Dinas Pekerjaan Umum, Bappesa, BPBD, Pekaseh dan Balai Pelestarian Kebudayaan Bali. Tidak hanya World Bank, Pusat Studi Bencana (PSBA) Universitas Gadjah Mada menaruh perhatian yang sama melalui kegiatan Multi-Hazard-Assessment DAS Pakerisan pada Mei 2026 yang diisi dengan menyusuri DAS Pakerisan seperti tampak pada Gambar 3.

Gambar 3. Kegiatan Multi-hazard Assessment dari World Bank dan PSB-UGM
(dok: Pande Kadek Yusika Ryanita)
Pada bulan yang sama, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV bersama BPBD dan Yayasan IDEP Selaras Alam akhirnya menyusun modul Cagar Budaya Tangguh Bencana seperti Gambar 4(a) yang berlokasi di Tampaksiring, karena berdasarkan data inventarisasi, cagar budaya di Kabupaten Gianyar terfokus di daerah tersebut. Beberapa situs yang disasar adalah Candi Tebing Gunung Kawi, Tirta Empul dan Pura Mengening. Lima bulan kemudian Balai Pelestarian Kebudayaan Bali melakukan simulasi bersama Bappeda Kabupaten Gianyar, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Kecamatan Tampaksiring, Koramil 1616-03/Tampaksiring, Polsek Tampaksiring, Desa Dinas Tampaksiring, Desa Dinas Manukaya, Desa Adat Manukaya Let, Desa Adat Saraseda, Desa Adat Tampaksiring, Pengelola DTW dari Pura Tirta Empul, Pura Mengening, Candi Tebing Gunung Kawi, Seka Teruna Teruni, sedangkan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya dan Juru Pelihara Situs Cagar Budaya ketiga situs tersebut di Kantor Desa Manukaya seperti yang tampak pada Gambar 4(b).

Gambar 4. (a) Modul Peningkatan Kapasitas CBTB Kecamatan Tampaksiring dan (b) Simulasi Kebencanaan di Manukaya, Tampaksiring
(dok: Pande Kadek Yusika Ryanita)
Simulasi yang dilakukan berfokus pada tindakan saat keadaan darurat (bencana) di situs cagar budaya hingga pasca bencana. Tujuan kegiatan ini adalah menilai pemahaman masyarakat tentang cagar budaya dan kesiapan dari sumber daya manusia di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV dalam keadaan darurat di situs cagar budaya. Evaluasi kemudian dilakukan pada bulan Desember di Candi Tebing Gunung Kawi. Meskipun dari hasil pengamatan kedua kegiatan tersebut masih perlu peningkatan kompetensi terkait penanganan bencana secara lebih serius. Sayangnya, dalam rentang waktu kegiatan mitigasi bencana ini, tepatnya dua belas september 2025 terjadi pukulan telak bagi Bali ketika banjir hampir melanda seluruh wilayah pulau dewata. Gambar 5 menunjukkan Denpasar sebagai dampak terparah dari luapan air tersebut. Bukankah ini sebagai pertanda Bali yang terkenal dengan pulau seribu pura, yang sebagian besarnya adalah cagar budaya dan tinggalan arkeologi, sedang perlu perhatian khusus tentang tanggap bencana?

Gambar 5. Dampak Banjir Bali September 2025
(Sumber: Dok.Balebengong.com)
Tidak berhenti sampai di sana, Balai Pelestarian Kebudayaan Bali kemudian memperluas langkah mitigasi ke cagar budaya lainnya yang terkait Warisan Budaya Dunia Subak dan Cagar Budaya Peringkat Nasional di wilayah kerjanya. Hasil pengamatan pada situs Pura Luhur Besi Kalung dan Pura Luhur Pucak Petali menunjukkan: (1) Belum adanya tindakan mitigasi non-struktural;(2) Belum adanya tanda atau infografis terkait kebencanaan; dan (3) Analisis terhadap ancaman dan risiko secara lebih mendalam dari kacamata cagar budaya. Untuk itu pada lokus berikutnya yaitu Pura Pucak Penulisan, Candi Tebing Gunung Kawi dan Pura Taman Ayun, Tim Mitigasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali fokus pada kondisi dan kapasitas objek cagar budaya untuk menentukan upaya mitigasi struktural dan nonstruktural.
Upaya mitigasi secara struktural sesungguhnya telah dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Bali melalui kegiatan inventaris, pemeliharaan hingga pemugaran objek-objek cagar budaya. Kegiatan pelindungan ini meminimalisir kerentanan objek ketika terjadi bencana. Namun, kesadaran dan kesiapsiagaan pemilik maupun pengelola situs masih sangat perlu ditingkatkan dengan tetap memperhatikan adat, tradisi hingga ritual di lokus tersebut. Untuk melengkapi upaya mitigasi kemudian dilakukan kerjasama dengan tenaga ahli geologi untuk menganalisis potensi ancaman dari lingkungan sekitar cagar budaya.
Pada situs Pura Pucak Penulisan seperti yang tampak pada Gambar 6 dari hasil analisis geologi ditemukan retak pada lereng sebelah selatan yang mengancam struktur bertingkat Pura Pucak Penulisan. Retakan ini menjadi risiko tanah longsor yang mengancam Pura Pucak Penulisan dan beberapa pura lain di bagian bawah. Pohon-pohon pinus di sekeliling pura menjadi potensi ancaman ketika terjadi angin kencang dan hujan karena dapat menimpa balai pelindung tempat menyimpan arca-arca penting bagi masyarakat Desa Sukawana. Kemudian berdasarkan kajian tersebut dan analisis dari sisi nilai kesejarahan, nilai budaya dan nilai agama, terdapat tinggalan-tinggalan arkeologis penting seperti arca sejoli berinkripsi di Balai Pelindung I, Inkripsi pada stela Arca Bhatari Mandul di Balai Pelindung II dan Arca Perwujudan di dalam Gedong yang bertuliskan inkripsi dan candra sengkala sebagai tanda penghormatan terhadap raja bali kuno terakhir Sri Artasura Ratna Bumi Banten. Objek penting lainnya di Balai Pelindung II adalah Arca Ganesha dan Arca Catur Muka di Balai Pelindung III. Selain itu terdapat lingga berinkripsi melingkar di Balai Pelindung VI, benda bertuliskan candra sengkala di Balai Pelindung VIII, dan batu bergambar yang diletakkan terbuka di atas pelinggih bebaturan. Seluruh objek tersebut di atas akan menjadi prioritas penyelamatan ketika terjadi bencana.

Gambar 6. Kondisi Lingkungan dan Arca di Pura Pucak Penulisan
(dok: Pande Kadek Yusika Ryanita)
Bergerak ke situs Candi Tebing Gunung Kawi seperti yang tampak pada Gambar 7, tim ahli geologi menemukan potensi ancaman berupa longsoran karena topografi dan hidrologi di sekitar situs, selain itu kondisi bebatuan padas yang menjadi tempat candi dipahat berpotensi menambah kerentanan situs ketika terjadi bencana. Kemudian dari sisi sejarah dan arkeologi tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali menemukan kondisi yang 180⁰ dengan kondisi Pura Pucak Penulisan. Penyelamatan memang diprioritaskan pada candi 5 karena sebaris inkripsi ikonik “Haji Lumah Ing Jalu” tetapi, Candi Tebing Gunung Kawi adalah objek cagar budaya tidak bergerak, tidak dapat dipindahkan seperti arca atau lingga ketika terjadi bencana. Ini memerlukan perencanaan matang dari mitigasi, keadaan darurat, serta pasca bencana yang harus melibatkan berbagai disiplin ilmu dan pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan pura.

Gambar 7. Kegiatan Mitigasi Bencana di Candi Tebing Gunung Kawi
(dok: Tim Penyelamatan dan Pemugaran)
Situs Peringkat Nasional lain yang dilakukan mitigasi adalah Taman Ayun. Sebagai salah satu situs terkait Warisan Budaya Dunia Subak dan wilayah penting Puri Mengwi situs ini tidak luput dari ancaman bencana. Sebagai sebuah sistem hidrologi, ancaman situs ini adalah banjir, karena kedua struktur kolam telah mengalami pendangkalan. Selain itu fluktuasi cuaca yang tidak bisa diprediksi dapat memicu petir dan menyambar objek, sebab ketinggian struktur pelinggih meru dan kori agung yang merupakan objek arkeologi penting dari Pura Mengwi mencapai 3 meter lebih seperti tampak pada Gambar 8. Sedangkan dari sisi kerentanan objek, risiko kebakaran dari sambaran petir dan aktivitas manusia disebabkan oleh bahan utama pelinggih dan bangunan berupa ijuk dan ilalang. Aktivitas antropogenik yang tinggi sebenarnya tidak hanya terjadi di situs Taman Ayun, Situs Pura Pucak Penulisan dan Candi Tebing Gunung Kawi pun mengalami hal yang sama karena situs di Bali adalah living monument. Sementara itu, ancaman gempa rata-rata ada pada level sedang karena beberapa sesar yang melintasi wilayah Pulau Bali. Pun, jika dilihat dari potensi ancaman pada situs-situs yang telah dilakukan kajian, hampir seluruhnya dipicu oleh perubahan iklim dan aktivitas antropogenik yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Gambar 8. Mitigasi Bencana di Pura Taman Ayun
(dok: Pande Kadek Yusika Ryanita)
Hasil observasi ini, lebih lanjut, akan menghasilkan output berupa peta risiko bencana, peta jalur evakuasi seperti Gambar 9 dan bagan mitigasi struktural dan non struktural seperti pada Gambar 10. Namun, meskipun Balai Pelestarian Kebudayaan Bali memiliki data hasil kajian ini, tetap tidak akan berdampak jika:
- informasi tentang hasil kajian mitigasi ini tidak dipahami masyarakat;
- Tidak ada tindak lanjut dan evaluasi secara berkala;
- Peran aktif pemangku kepentingan untuk saling bersinergi membagi beban agar tidak dititikberatkan hanya kepada satu pihak saja.

Gambar 9. Peta Jalur Evakuasi di Pura Pucak Penulisan
(dok: Tim Penyelamatan dan Pemugaran)
Mitigasi bencana, tidak bisa berhenti hanya sebatas informasi dua jalur. Kita tidak bisa memprediksi secara pasti kapan bencana akan datang, yang bisa kita lakukan memahami seperti apa kondisi kita, seberapa besar kapasitas kita sembari menyiapkan diri untuk mengurangi dampak oleh bencana itu sendiri.

Gambar 10. Bagan Mitigasi Non-Struktural di Pura Pucak Penulisan
(dok: BP Kebudayaan Bali)
Dua pepatah lama mengajarkan kita:
” LEBIH BAIK MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI”
“SEDIA PAYUNG SEBELUM HUJAN”
DAFTAR PUSTAKA
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Geoportal Data Bencana Indonesia. https://gis.bnpb.go.id (Diakses Tanggal 18 September 2026)
“Seluruh isi, keaslian data, dan argumen yang tersaji dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penuh penulis.”