Pendahuluan
Cagar budaya merupakan bagian penting dari warisan budaya bangsa yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan keagamaan. Keberadaan cagar budaya tidak hanya menjadi bukti perjalanan kehidupan manusia pada masa lampau, tetapi juga memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Oleh sebab itu, cagar budaya perlu didaftarkan, didata, dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara tepat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi salah satu dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pelestarian cagar budaya di Indonesia. Pelestarian tidak hanya dimaknai sebagai upaya mempertahankan keberadaan fisik cagar budaya, tetapi mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang dilakukan secara terpadu. Dalam pelaksanaannya, pelestarian cagar budaya menghadapi berbagai tantangan. Faktor alam, keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, perkembangan pembangunan, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dapat mempengaruhi keberlangsungan cagar budaya. Kondisi tersebut juga menjadi bagian dari tantangan dalam pelestarian Situs Pura Pegulingan.
Situs Pura Pegulingan berada di Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dalam dokumen penelitian, Situs Pura Pegulingan tercatat sebagai objek yang diduga cagar budaya dengan nomor inventaris 3/14-04/STS/25. Situs tersebut berada pada kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya serta berdekatan dengan kawasan Tukad Pakerisan yang memiliki berbagai warisan budaya masa lampau. Pelestarian Situs Pura Pegulingan menjadi penting karena situs tersebut tidak hanya memiliki nilai budaya dan sejarah, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilihat tidak hanya dari aspek teknis pelestarian, tetapi juga dari aspek keterlibatan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam pelestarian Situs Pura Pegulingan, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pelestarian situs tersebut.
Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dalam pelestarian Situs Pura Pegulingan pada dasarnya berorientasi pada tiga aspek utama, yaitu perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Ketiga aspek tersebut merupakan bagian yang saling berkaitan dalam pelestarian cagar budaya.

Gambar 1. Beberapa Tinggalan di Pura Pegulingan
(Dok. BP Kebudayaan Bali)
Perlindungan
Perlindungan cagar budaya meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Penyelamatan dilakukan untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta mencegah pemindahan atau perubahan kepemilikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, cagar budaya yang terancam dapat dipindahkan ke tempat yang aman dengan tetap menjamin keutuhan dan keselamatannya. Pengamanan bertujuan menjaga cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan juga dapat dilakukan melalui pemberian pelindung, penyimpanan, atau penempatan cagar budaya pada lokasi yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.
Aspek perlindungan berikutnya adalah zonasi. Zonasi merupakan upaya menentukan batas dan pemanfaatan ruang di sekitar cagar budaya berdasarkan hasil kajian. Dalam penelitian mengenai Situs Pura Pegulingan disebutkan adanya zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan. Zona inti berfungsi sebagai area perlindungan utama, sedangkan zona penyangga berfungsi memberikan perlindungan terhadap zona inti dan zona pengembangan diarahkan untuk pengembangan potensi cagar budaya. Data penelitian menunjukkan bahwa zona inti Situs Pura Pegulingan memiliki luas sekitar 3.037,59 m², zona penyangga sekitar 59.379,93 m², dan zona pengembangan sekitar 49.960,23 m².
Pemeliharaan dilakukan dengan merawat cagar budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat faktor alam maupun perbuatan manusia. Pemeliharaan dapat dilakukan melalui pembersihan, pengawetan, dan perbaikan dengan tetap memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan teknologi cagar budaya. Sementara itu, pemugaran dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik bangunan atau struktur cagar budaya melalui kegiatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. Berdasarkan keterangan pihak BPCB Provinsi Bali, di Situs Pura Pegulingan telah dilakukan kegiatan teknis yang meliputi pendataan, studi teknis kelayakan, pengukuran, pendokumentasian, evaluasi pemugaran, studi teknis konservasi, serta kegiatan teknis zonasi.
Pengembangan cagar budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya. Pengembangan tidak dapat dilakukan secara bebas karena harus tetap memperhatikan keberadaan dan nilai penting cagar budaya. Dalam penelitian, pengembangan cagar budaya meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Penelitian dilakukan untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-nilai budaya. Hasil penelitian dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun tujuan praktis dan perlu diinformasikan kepada masyarakat.
Revitalisasi dilakukan dengan memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan lanskap budaya asli berdasarkan hasil kajian. Revitalisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal. Adaptasi dilakukan agar bangunan atau struktur cagar budaya dapat memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan ciri asli, nilai yang melekat, serta keharmonisan dengan lingkungan sekitarnya. Dalam konteks Situs Pura Pegulingan, kegiatan adaptasi berkaitan dengan bentuk cagar budaya yang berupa bangunan atau struktur.
Pemanfaatan cagar budaya merupakan bagian penting dari pelestarian. Berdasarkan penelitian, pemanfaatan cagar budaya dapat diarahkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Pemanfaatan Situs Pura Pegulingan dilaksanakan dengan tetap berorientasi pada pelestarian dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pemanfaatan yang dilakukan adalah pengembangan tradisi dan adat istiadat masyarakat setempat untuk mendukung kegiatan pariwisata. Selain itu, penyebarluasan informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik, serta kegiatan tertentu yang bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya. Dengan demikian, pemanfaatan tidak hanya diarahkan untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap nilai penting Situs Pura Pegulingan.
Kendala dalam Implementasi Pelestarian
Pelaksanaan pelestarian cagar budaya tidak terlepas dari berbagai kendala. Cagar budaya yang berada di ruang terbuka sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, seperti air, suhu, kelembaban, angin, serta faktor alam lainnya. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan pelapukan. Selain faktor lingkungan, penelitian mengidentifikasi keterbatasan sumber daya manusia sebagai salah satu kendala penting. Ketersediaan tenaga yang memiliki keahlian di bidang pemetaan, penggambaran, pemugaran, konservasi, dan analisis laboratorium masih terbatas. Rendahnya kesadaran dan kepedulian sebagian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya juga menjadi persoalan. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menyebabkan cagar budaya tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.
Selain itu, koordinasi antar lembaga juga menjadi tantangan. Pengelolaan cagar budaya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, serta perguruan tinggi. Pengelolaan yang berjalan secara terpisah dapat menghambat terciptanya sistem pelestarian yang terpadu. Kendala-kendala tersebut menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tidak hanya membutuhkan aturan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia, anggaran, teknologi, koordinasi, dan partisipasi masyarakat.
Upaya Mengoptimalkan Pelestarian Situs Pura Pegulingan
Optimalisasi pelestarian Situs Pura Pegulingan perlu dilakukan secara terpadu antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya cagar budaya. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami nilai penting Situs Pura Pegulingan serta mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya. Upaya lainnya adalah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan situs. Pengamanan diperlukan untuk mencegah kehilangan, kerusakan, kehancuran, maupun tindakan yang dapat mengurangi nilai penting cagar budaya. Pelaksanaan survei awal, studi teknis, studi kelayakan, pemugaran, evaluasi, dan konservasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Tahapan tersebut telah menjadi bagian dari upaya pelestarian yang dilakukan terhadap cagar budaya di Situs Pura Pegulingan. Peningkatan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam optimalisasi pelestarian. Masyarakat yang berada di sekitar situs dapat dilibatkan dalam kegiatan pengawasan, pemeliharaan, penyebarluasan informasi, serta pengembangan pemanfaatan cagar budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian. Pemerintah juga perlu memperkuat penyediaan informasi, penelitian, promosi, pengawasan, evaluasi, serta pengalokasian dana bagi kepentingan pelestarian.
Kesimpulan
Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam pelestarian Situs Pura Pegulingan dilaksanakan melalui tiga aspek utama, yaitu perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Perlindungan meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan dilakukan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi, sedangkan pemanfaatan diarahkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata.
Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 di Situs Pura Pegulingan telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan teknis pelestarian, antara lain pendataan, studi teknis, pengukuran, dokumentasi, pemugaran, konservasi, evaluasi, dan zonasi. Namun, pelaksanaan pelestarian masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, rendahnya pengetahuan dan kesadaran sebagian masyarakat, serta perlunya peningkatan koordinasi dan pengawasan.
Oleh karena itu, pelestarian Situs Pura Pegulingan membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait. Sosialisasi yang terprogram, peningkatan kapasitas tenaga ahli, pengawasan yang lebih optimal, serta partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keberadaan dan keberlanjutan Situs Pura Pegulingan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
BPCB Provinsi Bali. Arsip dan dokumentasi pelestarian Situs Pura Pegulingan.
Purniti, K.A., dkk. 2003. Laporan Hasil Pelaksanaan Inventarisasi Benda Cagar Budaya/Situs di Daerah Sungai Pakerisan (Tahap II).
“Seluruh isi, keaslian data, dan argumen yang tersaji dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penuh penulis.”