Tatanan Adat Dalam Melestarikan Danau Tamblingan dan Hutan di Dusun Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng

A. Latar Belakang

Di Daerah Bali khususnya di Kabupaten Buleleng dalam mengembangkan nilai-nilai positif merupakan bagian dari upaya mendidik karakter bangsa pelaksanaannya sangat di kedepankan. Hal ini disebabkan karena masyarakat Buleleng menyadari bahwa nilai-nilai luhur yang mereka warisi dari nenek moyangnya sudah mengalami kelunturan yang semakin lama semakin terasa dalam kehidupan keseharian mereka. Berbagai tindak penyimpangan di wilayahnya dengan mudah mereka saksikan, berbagai tindak penyelewengan /penyimpangan  yang menunjukan tidak berlakunya pendidikan karakter bangsa.

Sebagai warga masyarakat Bali di Dusun Tamblingan Desa Munduk Buleleng seharusnya merasa bangga dengan identitasnya sebagai warga masyarakat yang sangat banyak memiliki nilai-nilai luhur yang sampai sekarang masih ada, namun nilai-nilai luhur yang dimiliki mereka menjadi nilai-nilai yang sekedar dimiliki namun tidak dipelihara ,disosialisasikan apalagi dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Di Dusun Tamblingan, Buleleng warganya sebagian besar memiliki sistem pengendalian sosial yang lahir dari masyarakat itu sendiri. Sistem pengendalian sosial itu di dalamnya terdapat berbagai macam adat istiadat atau kebiasaan tertentu yang dalam perjalanannya memerlukan suatu cara atau alat untuk mengatasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam masyarakat tersebut. Adat istiadat atau kebiasaan warga  masyarakat Dusun Tamblingan, Desa Munduk Buleleng tersebut merupakan suatu kompleks tata kelakuan dari para warganya yang berupa sistem pengendalian sosial yang terdiri dari berbagai aturan, norma-norma, tujuan  dan lain sebagainya. Dengan demikian  kehidupan warga masyarakat Dusun Tamblingan Desa Munduk Buleleng kemungkinan  terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Pelangaran atau penyimpangan terhadap kebiasaan dari masyarakat terjadi karena sikap individu dari warga masyarakat tersebut  terutama yang menyangkut kebutuhan diri sendiri.  Dengan demikian ia sedapat mungkin akan  mencoba  menghindari adat istiadat atau menghindari norma aturan-aturan yang tidak cocok dengan pribadinya ( Kontjaraningrat dalam Geriya ,2002 ; 111)

Lunturnya nilai-nilai mengakibatkan tumpulnya kawasan kebangsaan kita. Sangat jarang kita temukan aktivitas yang menunjukkan kesungguhan upaya penanaman nilai-nilai luhur bangsa. Bahkan, kecendrungan kearah konsumerisme, komersialisasi, individualism, semakin menambah buruk situasi yang ada. Pendidikan yang bertujuan untuk penanaman nilai-nilai luhur, nilai-nilai positif belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Laki-laki dan perempuan, anak-anak hingga lansia sudah selayaknya memahami dan mengamalkan nilai-nilai karakter dan pekerti yang positip. Untuk itulah dibutuhkan kesungguhan untuk mentranformasikan nilai-nilai luhur bangsa dengan berbagai metode dan strategi (Pinky Saptandari, 2004: i-ii).

Dari penyimpangan –penyimpangan itulah para pemuka adat warga Dusun Tamblingan  memikirkan hal tersebut dan menyepakati bersama bahwa  perlu adanya aturan-aturan atau suatu sistem pengendalian sosial dengan memberikan program-program baik dari pemerintah Buleleng  maupun dari lembaga-lembaga adat yang ada di Desa Munduk , Kecamatan Sidatapa, Buleleng. yang  menangani hal itu sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi bisa ditekan keberadaanya. berbagai cara yang dilakukan seperti : Mempertebal Keyakinan, Lewat pendidikan , baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal dengan meyelipkan beberapa pelajaran kearipan lokal yang dimiliki . Pelajaran kearipan lokal sebagai sugesti sosial kepada warga masyarakat yang  dapat berbentuk tatanan atau awig-awig adat yang mengikat tingkah laku warga agar tidak berbuat menyimpang.

B. Pembahasan

Danau Tamblingan , terletak di Dusun Tamblingan, Desa Munduk, sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali. Danau Tamblingan merupakan ekosistem danau air tawar di dataran tinggi yang dikelilingi hutan tropis di Gunung lesung. Kawasan ini merupakan taman wisata alam Kecamatan yang berfunsi sebagai hutan lindung dan sumber air yang kaya dengan keanekaragaman hayati. Air Danau Tamblingan ini sebagai penopang sistem irigasi di Wilayah Daerah Buleleng dan Daerah Tabanan, juga merupakan kawasan suci yang dikelilingi oleh beberapa pura sehingga masyarakat setempat dan yang lainnya sangat menyucikannya.

Dengan Demikian oleh para tetua warga masyarakat Dusun Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar , Buleleng ini membuat tatatertib berupa tatanan sosial yang mengikat kehidupan warganya agar tidak berbuat menyimpang dari tatanan tersebut agar Danau Tamblingan tetap lestari dan suci sehingga  kesakralannya tetap terjaga.

Tatanan/ aturan tatatertib yang mengatur yang  merupakan konsep pundamental dalam sosiologi yang terdiri dari norma dan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dimana aturan itu di buat. Aturan tersebut  yang  tetap  menjadi acuan  utama yaitu membentuk karakter yang baik bagi generasi muda yang ada di  Dusun Tamblingan Desa Munduk, Kecamatan Banjar Buleleng tersebut.  Lewat nilai-nilai yang terkandung di dalam tatanan awig-awig tersebut  para warga masyarakat diarahkan dengan suatu sistem ketertiban atau pengamanan sebagai sistem pengendalian sosialnya.

Gambar 1. Wawancara dengan informan

Kearifan Lokal yang berupa tatanan atau awig awig adat  ini di Dusun Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya penanaman karakter bagi generasi muda agar dapat meningkatkan kualitas dirinya sebagai anggota masyarakat. Dengan tatanan  diharapkan para generasi muda mampu membentuk citra diri yang kuat dan positif yang bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

  Melalui tatanan aturan awig-awig adat seperti :

  1.  Para nelayan yang memakai perahu atau jukung atau sejenisnya tidak diperbolehkan menggunakan mesin hanya bisa mempergunakan dayung , Untuk lebih jelasnya
  2. Nelayan mencari ikan tidak diperbolehkan memakai pencar / jaring besar apalagi pakai sarana racun dan sejenisnya. Kalau pakai jaring hanya bisa dilakukan dengan jaring yang lobangnya berukuran empat ibujari rapat.
  3. Warga juga dilarang melaksanakan kegiatan yang mengotori air danau seperti mandi, mencuci , ( MCK ) sampai melasti juga tidak diperbolehkan.
  4. Tidak boleh menebang hutan sembarangan apalgi kayu yang ada di Pinggir danau.

Gambar 2. Pura Dalem Tamblingan

Dari tatanan tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya karakter dan pakerti warga masyarakat Dusun Tamblingan begitu juga dengan warga luar untuk mentaatinya tatanan tersebut. Para tetua adat Dusun Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng sangat menyadari bahwa para generasi muda yang ada di Dusun Tamblingan, Desa Munduk pemikiran sudah modern kadang- kadang tanpa diketahui melanggar tatanan tersebut.

Untuk lebih jelasnya kita jabarkan tatanan tersebut dengan tujuan mengingatkan kembali agar warga mayarakatnya dan warga lainnya selalu mengikuti tatanan sosial apabila  mempunyai aktipitas di danau maupun di Hutan Tamblingan agar danau dan hutam Tamblingan tetap terjaga kesuciannya.

B.1. Melarang menggunakan mesin apabila warga mempunyai jukung

Jukung adalah perahu kecil bercadik dan ada juga yang tidak bercadik kalau di Bali namanya Pedau yang tidak bercadik , berbilah pada kedua sisi yang  terbuat dari kayu , Jukung merupakan perahu tradisional yang fungsinya digunakan oleh para nelayan dalam menangkap ikan serta sebagai sarana traspormasi. Di Danau Tamblingan jukung-jukung yang ada kebanyakan tidak memakai cadik hanya sebilah kayu besar dibelah di tengahnya dan tidak pakai mesin penggerak , untuk menggerakannya dengan menggunakan sampan. Di Danau Tamblingan jukung-jukung ini di fungsikan untuk pariwisata  ( wisatawan yang lancong bisa naik jukung ) , mencari ikan ( nelayan pencari ikan ).dan juga transportasi untuk menuju ke pura Ulun Danu Tamblingan pada waktu ada para pemedek mau tangkil pada hari-hari tertentu dan pada saat ada karya/ piodalan atau tetoyan di pura tersebut.

Jukung-Jukung yang ada di Danau Tamblingan baik jukung untuk transportasi dan untuk mencari ikan ( nelayan ). Jukung- jukung itu penggeraknya tidak menggunakan mesin karena sudah dilarang oleh tatanan adat atau awig-awig adat setempat dengan tujuan agar Danau Tamblingan itu ajeg kesucianya ( tetap dari dahulu samapai sekarang tetap sakral ) dan berkelanjutan kelestarianya.

Gambar 3. Hutan dan Danau Tamblingan masih asri

B.2. Nelayan mencari ikan tidak diperbolehkan memakai pencar / jaring besar apalagi pakai sarana racun dan sejenisnya.

Tatanan ini diperuntukan bagi para pencari ikan, dengan tujuan tidak merusak keberadaan Danau Tamblingan seperti airnya jangan sampai tercemar begitu juga dengan ikannya agar terus berkembang biak semakin banyak dan beraneka ragam keberadaannya. Tatanan ini juga sebagai batasan untuk menghindari penangkapan ikan dengan modern. Diharuskan untuk menggunakan proses penangkapan ikan yang bersfat tradisional. Penangkapan ikan yang bersifat modern kalau ukuran danau seperti pengguaan pukat dan jaring yang besar dan panjang yang ukuran lobang jaringnya kecil-kecil ada pula meracuni ikan sehingga ikan banyak yang mati baik ikan yang kecil maupun ikan yang besar . Hal seperti inilah yang dilarang oleh tatanan Danau Tamblingan. Penangkapan ikan secara tradisional seperti memakai tombak, bubu, jaring yang berukuran 4 jari rapat, pancing yang bisa dilakukan oleh nelayan.  Kalau terjadi pelanggaran  biasanya  orang yang melanggar akan dikenakan denda berupa uang 250 ribu. Dengan demikian mengenai proses penangkapan ikan di Danau Tamblingan menggunakan  metode tradisional yaitu penagkapan ikan dengan memakai peralatan : Menjaring, memasang bubu dan memancing biasanya menggunakan perahu yang tidak memakai mesin atau perahu yang digerakan dengan sampan.

B.3. Larangan melakukan kegiatan mengotori air Danau

Pencemaran  air danau di sebabkan oleh faktor alam dan faktor manusiannya . Faktor alam di mana air danau mengalami penurunan dan naik permukaanya . Penurunan disebabkan oleh kemarau panjang dan permukaannya naik disebabkan oleh air hujan yang inten terus menerus sehingga air menjadi keruh karena air mengalir dari daratan ke danau. Untuk Danau Tamblingan pencemaran dari manusia hampir tidak ada karena tatanan tersebut mengikat warga yang datang ke Danau Tamblingan tidak boleh mandi, mencuci apalagi buang air. Begitu juga hal-hal yang lainnya seperti perahu tidak boleh pakai mesin, sehingga dapat dikatakan Danau Tamblingan bebas dari polusi.

Gambar. 4 Jukung tidak pakai mesin

Warga Masyarakat Dusun Tamblingan , Desa Munduk , Kecamatan Banjar , Buleleng sangat percaya bahwa pasang surutnya air Danau Tamblingan memberikan  pirasat baik tidaknya perekonomian di wilayah Tamblingan, Desa Munduk , Kecamatan Banjar , Buleleng dan di wilayah Tabanan .Menurut informan kami Jro Mangku Putu Kastawa bahwa Danau akan memberi firasat kalau air Danau Tamblingan itu lama surutnya maka kemungkinan perekonomian warga masyarakat akan menurun sedangkan kalau air Danau Tamblingan naik maka kemungkinan perekonomian warga masyarakatnya  akan meningkat.

Secara kenyataan memang kalau air Danau Tamblingan permukaannya menurun air yang mengalir ke daerah Singaraja maupun daerah Tabanan akan mengecil alirannya sudah tentunya akan terimbas pada  para petani sawah yang mengalami kesulitan dalam menanam padi sehingga mengurangi penghasilan padi di sawah begitu juga sebaliknya. Mangku juga menyebutkan bahwa Para petani yang berasal dari Tabanan dan Buleleng setiap ada karya ( upacara di Pura Dalem Tamblingan ) pada Purnamaning kapat selalu menyuguhkan boga ( nasi ) yang lauknya berupa hasil sawah seperti udang, pepes kakul, dan kacang saur. Boga tersebut berupa bingkisan yang terbuat dari kelakat dua bilah dengan alas daun pisang . paling bawah kelakat diatasnya daun pisang kemudian nasi dan lauk pauknya ditutup dengan daun pisang diatasnya kelakat lagi kemudian diikat dengan tali bambu. Bingkisan ini di peruntukan untuk warga masyarakat yang ngayah di pura. Hal ini dilakukan karena warga Buleleng dan Tabanan merasa bersyukur karena sudah menghasilkan panen padi.Untuk urusan tatanan Danau Tambligan dilaksanakan oleh warga Dusun Tamblingan yang bermarga Pasek. Sedangkan untuk urusan Hutan dilaksanakan oleh warga yang bermarga Pande.

B.4. larangan menebang hutan yang ada di Hutan Tamblingan

Hutan di Tamblingan bernama Hutan Merta Jati Artinya hutan yang betul-betul memberikan penghidupan bagi warga masyakat. Hutan ini  merupakan kawasan Taman Wisata Alam dengan luas1336,50 Ha. Pelarangan penebangan hutan untuk menjaga kelestarian hutan dan menjaga kejernihan dan kesucian air danau yang memberikan dan memajukan perekonomian warga masyarakat Bali pada umumnya begitu juga dengan warga masyarakat Buleleng dan Tabanan. Dengan tatanan sosial tersebut sampai sekarang kelestarian hutan Merta Jati di Tamblingan terjaga kelebatannya. Danau Tamblingan dan Alas merta Jati menjadi salah satu sumber air penting di Pulau Dewata ini.  Untuk menjaga Hutan Merta jati di lakukan oleh Warga dengan bermarga Pande   Lewat tatanan inilah yang di buat oleh tetua warga masyarakat Dusun tamblingan  untuk diindahkan oleh seluruh warga Bali yang mau berkunjung ke Danau Tamblingan. Diharapkan semua warga  masyarakatnya mengikuti aturannya yang berupa tatanan tersebut.

Warga  masyarakat Tamblingan  sangat meyakini  peranan dari pada tatanan    ini adalah untuk mendisiplinkan para warganya sehingga penyimpangan terhadap adat, aturan-aturan atupun norma yang berlaku di Dusun Tamblingan  diharapkan tidak terjadi. Tujuannya adalah memberikan pengaruh sosial terhadap tingkah laku para warganya dan warga lainnya agar tidak menyimpang dari  kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat setempat. Dengan tatanan yang berupa awig-awig adat  tersebut diharapkan interpretasi yang didapat sebagai suatu sistem pengendalian sosial bagi warga setempat untuk menikmati dan mengambil  manfaat dari tatanan atau awig-awig adat tersebut.

Tatanan atau awig-awig adat ini dari dahulu kala  sampai saat ini masih hidup di Dusun Tamblingang. Tanan ini mempunyai tujuan pemikiran  yang kuat bagi warga dan masyarakat yang lainnya  untuk menyampaikan pesan kepada warga dan yang lainnya  tentang isi dari tatanan tersubut sehingga dapat diindahkan dan  akan memberi sugesti pada warga dan pelancong  untuk berbuat tidak menyimpang dari tatanan tersebut. Dengan demikian tatanan tersebut  mempunyai tujuan untuk menyadarkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai kelebihan dari makhluk lainnya yaitu akal yang mengerti bahwa dalam kehidupan di dunia ini seisi alam mempunyai hak untuk hidup berdampingan.  Demikian juga tentang arti kehidupan itu sendiri sangat memerlukan suatu keserasian dan keseimbangan dalam adat  istiadatnya.       

Menurut salah satu informan kami Mangku Putu istri Sudiasih bahwa tatanan awig-awig adat  di kalangan  warga masyarakat Dusun Tamblingan  mempunyai peranan yang cukup penting   sebagai pengendalian sosial dalam membentuk prilaku warga  untuk mempertebal  keyakinan warga masyarakat  akan kebaikan dari tatanan adat yang mereka miliki. Tatanan adat tersebut  akan memberikan sugesti yang cukup besar kepada warga dan  pengaruh tinggi terhadap warga lainnya untuk takut berbuat melanggar. Mereka percaya bahwa kalau berbuat menyeleweng dari tatanan akan berakibat kurang baik dalam menjalani kehidupannya di muka bumi ini.

C. Kesimpulan

    Gencarnya arus modernisasi yang begitu kuat, sehingga masyarakat terbius oleh produk industri modernisasi tersebut, yang pada akhirnya sangat mempengaruhi kepribadian atau budi pekerti masyarakat. Penanaman budi pekerti yang luhur kepada masyarakat  sudah tentu menjadi tanggung jawab kita bersama. Penanaman etika tersebut dimaksud untuk membentuk karakter seseorang yang mengarah pada hal-hal yang positif. Pemanfaatan tatanan sosial yang berupa  awig-awig adat yang ada  di dusun Tamblingan , sangat efektif untuk membentuk etika maupun moral yang baik dalam hubungannya dengan pelestarian Danau Tamblingan dan Hutan Lindung yang ada di pinggir Danau Tamblingan. Tatanan sosial  memiliki nilai dan norma  yang mampu mengatur tingkah laku warga dan dijadikan panduan dalam bertingkah laku. dijadikan contoh teladan yang amat berharga kepada kita semua.  Tatanan sosial sebagai pembatas kemauan manusia untuk berbuat menyimpang yang  mengandung nilai nilai luhur seperti kejujuran, kerjasama, tanggung jawab, dan sebagainya. 

    Daftar Pustaka

    Geriya . 2002. Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.  Badan Pengembangan Kebudayaan Dan pariwisata bagian proyek pengkajian dan pemanfaatan Sejarah Dan tradisi bali.

    Saptandari, Pinky, (dkk.). 2004. Pendidikan Karakter dan Pekerti Bangsa Bagi Kelompok Perempuan. Jakarta: Proyek Pengembangan Kebijakan Nilai Budaya Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan.

    Bagikan artikel ini