Keberlanjutan Pelestarian Tari Sanghyang di Banjar Geriana Kauh, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali

Pendahuluan

Kekayaan budaya suatu daerah yang berupa budaya pikir, budaya tindak dan budaya materi bukan hanya sekedar berguna sebagai identitas suatu daerah semata tetapi juga sebagai modal dalam pembangunan daerah. Kebudayaan menjadi penting untuk dikelola sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional. Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk  mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, mempertegas jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.  Pemajuan Kebudayaan bukan hanya peningkatan intensitas dan frekuensi kegiatan promosi kesenian, upacara adat dan sebagainya, tetapi merupakan revitalisasi kehidupan berbudaya yang merupakan revitalisasi penerapan nilai-nilai, norma dan etika budaya ke dalam kehidupan bermasyarakat.

Objek Pemajuan Kebudayaan dengan domain seni pertunjukan dari Bali yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia yang termasuk ke dalam tiga Genre Tari Bali dan telah masuk kedalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO pada tahun 2015 beberapa diantaranya adalah Dramatari Gambuh, Drama Tari Wayang Wong, Tari Sanghyang, Tari Joged Bumbung, dan Tari Legong Keraton. Tari Sanghyang di Desa Adat Geriana Kauh, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali merupakan salah satu yang ditetapkan sebagai salah satu Tari Wali dalam Tiga Genre Tari Bali yang masuk ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan UNESCO pada tahun 2015 (Tim Kerja Pencatatan, 2024).

Asal-usul Tari Sanghyang Desa Adat Geriana Kauh

Keberadaan Tari Sanghyang di Desa Adat Geriana Kauh memiliki arti penting dalam masyarakat. Sejarah pementasan tari Sanghyang di Geriana Kauh tidak diketahui secara pasti. Mengingat keberadaan masyarakat Geriana Kauh telah ada sejak zaman dahulu, maka dapat diperkirakan keberadaan tarian ini sudah sangat lama karena tidak seorangpun mengetahui asal mulanya secara pasti. Menurut beberapa informan, tari Sanghyang ini dipercaya sebagai ritual penolak bala dan pengusir hama di sawah. Berawal dari adanya warga desa yang sedang terkena wabah penyakit merasa kebingungan dan putus asa. Kebingungan tersebut diekspresikan dengan menyanyikan kalimat-kalimat yang diucapkan warga desa kemudian menjadi sebuah mantra.  Ketika para warga sedang mengucapkan mantra, dua anak perempuan yang belum akil baligh atau belum menstruasi tiba-tiba kerawuhan dan menari dengan mata tertutup. Masyarakat desa pun matur piuning dan mendapat bisikan yang menginginkan agar Desa Adat Geriana Kauh ni mementaskan tari Sanghyang sebagai sarana menolak bala (Subrata, 2020).

Tari Sanghyang Dedari

Sumber :Museum Tari Sang Hyang Dedari Hadir di Bali – Nawabali.id

Deskripsi Umum Keberadaan Tari Sanghyang Desa Adat Geriana Kauh

Pementasan Tari Sanghyang merupakan bagian dari ritual upacara di Subak. Sebelumnya, seluruh persiapan dan upakara dalam pementasan tari Sang hyang dilaksanakan oleh krama subak, namun dari beberapa tahun belakangan seluruh proses pementasan diambil alih oleh Desa Adat. Pementasan Tari Sang hyang ini merupakan tahapan keenam salam urutan ritual padi tahun di subak. Adapun tahapan ritual tersebut yakni 1) Aci Ngusaba Emping; 2) Padewasan; 3) Ngubuhang; 4) Biyukukung; 5) Nyungsung Bhatara Sri; 6) Ngembud Padi (dilaksanakan pementasan Tari Sang Hyang); 6) Sarin Tahun (Mendak Bhatara Sri); 7) Mantenin. Pementasan Tari Sanghyang di Desa Adat Geriana Kauh dilaksanakan berdasarkan padi tahun yang ditanam. Biasanya akan dipentaskan ketika padi sudah mulai mengandung beras atau sekitar sasih kedasa.  Namun, ada beberapa pantangan ketika akan dipentaskan tarian ini dipastikan  tanah yang dijadikan sebagai lokasi pementasan tidak basah dan tidak sedang turun hujan. Selain itu, tarian ini juga tidak dapat dipentaskan ketika ada warga desa adat yang meninggal dunia (Indrayani, 2021).

Tari Sanghyang di Desa Adat Geriana Kauh pada dulunya terdapat 3 jenis tarian Sang Hyang yaitu Tari Sang Hyang Dedari, Tari Sang Hyang Jaran Gading dan Tari  Sang Hyang Jaran Putih. Namun, sejak beberapa tahun terakhir yang dipentaskan hanya Tari Sang Hyang Dedari dan Tari Sanghyang Jaran Gading, hal tersebut dikarenakan Penari Sang Hyang Jaran Putih sudah tidak ada, dan nyanyiannya pun sudah terlupakan.

Tari Sanghyang Jaran dan Tari Sanghyang Dedari merupakan jenis Tari Sanghyang. Tarian Sanghyang merupakan tarian sakral yang berkembang di Bali yang tidak dipertontonkan sebagai hiburan tetapi diselenggarakan dalam rangkaian upacara atau sejenis ritual. Tarian Sanghyang Dedari dan Sanghyang Jaran memiliki ciri khas yang berbeda dalam pementasan. Persamaannya hanya dalam pementasan sama-sama dalam kondisi tidak sadar/kesurupan (trance) (Lodra, 2017).

Tari Sanghyang Dedari dipentaskan oleh anak anak perempuan yang belum akil balik (menstruasi) dengan jumlah 5-7 orang. Anak-anak tersebut berasal dari Desa Adat Geriana Kauh, namun tidak harus berasal dari keluarga/keturunan yang sebelumnya juga menarikan tarian ini. Sedangkan Tari Sanghyang Jaran Gading sebelumnya ditarikan oleh 2 orang, namun karena faktor usia dan beberapa penari telah meninggal dunia maka saat ini hanya tersisa 1 penari saja di Desa Adat Geriana Kauh. Pemilihan penari Tari Sanghyang Jaran Gading dengan menarik langsung oleh penari ketika kesurupan ke tengah area pementasan. Tidak dapat dipilih langsung atau dipilih karena garis keturunan (Subrata, 2020).

Tari Sanghyang Jaran

Sumber :https://www.instagram.com/guspar_gp/

Pada saat pementasan terakhir, sudah ada yang ditarik namun belum kesurupan (trance). Upaya dari masyarakat adalah tetap berdoa agar penari Sanghyang Jaran Gading memiliki penerus.  Tari Sanghyang Dedari memiliki ragam gerak yang sederhana, gerakan yang dominan yaitu gerakan tangan mengibaskan selendang ke kanan dan ke kiri, kepala meliuk dengan kondisi mata tertutup, sesekali meliukkan badan pada tiang bambu. Sedangkan Tari Sanghyang Jaran ditarikan dengan gerakan yang lebih lincah, berlari seolah menunggangi kuda, meloncat  dan menginjakan kaki di tengah bara api yang besar. Kostum Tari Sanghyang Dedari dan Sanghyang Jaran sangat sederhana. Tari Sanghyang Dedari menggunakan kain putih kuning dan selendang, sedangkan Tari Sanghyang Jaran hanya menggunakan kain poleng tanpa busana tambahan lainnya. Hiasan lainnya seperti make up hanya digunakan sederhana oleh penari Tari Sanghyang Dedari, sedangkan penari Sanghyang Jaran Gading tidak menggunakan make up hanya dioleskan tapak dara atau tanda + pada tengah dada menggunakan kapur sirih.

Sarana yang digunakan dalam tarian Sanghyang Dedari yaitu  2 bilah bambu berukuran sekitar 10 meter dengan penyangga pada bagian atasnya sebagai pijakan penari untuk menari. Sarana lainnya yaitu gelungan atau hiasan kepala penari yang dibuat dari kulit buah jeruk bali yang dihias dengan tusukan bunga-bunga seperti bunga jepun, sandat, cempaka. Satu bunga yang wajib diisi yaitu bunga teleng/kembang telang berwarna biru tua dan rokok kulit yang dimasukkan pada gelungan. Sedangkan tarian Sanghyang Jaran Gading menggunakan sarana kayu liligundi berbentuk jaran/kuda dihiasi hiasan dari janur. Disiapkan juga serabut kelapa sebagai sarana membuat api dan bara yang akan diinjak oleh penari Sanghyang Jaran Gading ketika pementasan. Seluruh sarana tersebut disiapkan oleh Seka Teruna Desa Adat Geriana Kauh. Ketika seluruh proses pementasan berakhir seluruh sarana tersebut diletakkan di Setra Sang hyang yang berada di sisi sebelah barat Desa Adat Geriana Kauh. Selain itu hal yang penting disiapkan yaitu sarana upakara berupa banten yang disiapkan oleh Ibu-ibu di Desa Adat Geriana Kauh.

Proses dalam pementasan tarian ini dimulai dengan melakukan tahap persiapan biasanya H-3 dengan melakukan rapat dengan seluruh bagian pelaksana pementasan diantaranya Bendesa Adat, Kelian Adat, Kelian Banjar, Seka Teruna, dan beberapa tokoh desa untuk menentukan waktu pementasan, penari Sang hyang Dedari, persiapan sarana dan penyebaran informasi. Ketika hari-H pelaksanaan kegiatan diawali dengan mengumpulkan sarana dan prasarana pementasan, dilanjutkan dengan merias penari Sanghyang Dedari (Subrata, 2020).

Keberlanjutan Warisan Budaya Tak Benda Tari Sanghyang di Geriana Kauh

Tari Sanghyang di Desa Adat Geriana Kauhadalah sebuah pementasan dalam bentuk pergelaran tarian yang hanya dipentaskan setiap tahun sekali pada saat tanaman padi milik warga para petani Desa Adat Geriana Kauh mengeluarkan butirnya (Embud Padi) lalu mencari hari baik  Pada sasih kedasa seperti tilem, purnama, kajeng kliwon dan lain sebagainya  yang dipentaskan di perempatan catus pata dan di Pura Pejenengan. Tari Sanghyang merupakan salah satu tari tradisional sebagai  persembahan  terhadap Dewa atau Ida Betara yang berada (melinggih) di Pura Pajenengan di Desa Geriana Kauh Tarian  ini dilaksanakan sebagai rasa syukur warga masyarakat atas kesejahteraan, keselamatan, dan kemakmuran yang diperoleh atas anugerahnya.

 Keberadaan Tari Sanghyang  sebagai salah satu unsur budaya masyarakat di Desa Geriana kauh, Kecamatan Selat, Kecamatan Duda, Kabupaten  Karangasem.  Tari Sanghyang  ini belum dikenal secara luas dan menyeluruh, walaupun sudah menjadi salah satu tari sebagai Warisan Budaya Dunia sehingga  hal ini harus lestari dan  dijaga keberadaannya bahkan bisa dikembangkan di tengah tuntutan masyarakat yang semakin modern. Demikian pula dengan fungsi dan nilai yang terkandung di dalamnya harus diartikan dengan penafsiran-penafsiran yang bersifat  positif sehingga generasi penerus mengetahui dengan baik dan dapat memetik pelajaran-pelajaran yang terkandung di dalamnya.

Tujuan pelestarian merupakan kepentingan penggalian nilai-nilai budaya dan proses-proses yang pernah terjadi pada masa lalu dan perkembangannya hingga kini serta yang harus diperhatikan karena nilai dari suatu peristiwa sejarah yang pernah terjadi pada masa lalu. Namun seiring dengan usaha pembangunan yang terus berlangsung di negara ini, maka memberi tantangan tersendiri terhadap upaya pelestarian terutama terhadap karya-karya budaya yang ada dalam masyarakat kecanggihan budaya asing yang lambat laun akan dapat mengancam kelestarian budaya tradisional. Dikhawatirkan kesenian modern yang digemari anak muda dapat menggeser keberadaan tari dan musik daerah khususnya kesenian tradisional, yang sudah tentunya terimbas keberadaannya, begitu juga  dengan keberadaan  Tari Sanghyang . 

Dari kondisi tersebut perlu dilestarikan  dan  dijaga keberadaannya.  Dalam Undang-Undang (Nomor 11 Tahun 2010 : 5) pengertian Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan suatu  warisan budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.dan mengadakan pembinaan   Dari definisi ini dapat ditarik kesimpulan adanya peran konservasi dan preservasi dalam pelestarian segala sesuatu yang berhubungan dengan kebudayaan sebagai warisan, baik yang diproduksi oleh alam maupun manusia. Tari Sanghyang merupakan tarian sakral yang ditampilkan sebagai bagian dari ritual keagamaan masyarakat Hindu di Desa Adat  Geriana kauh khususnya di Perempatan Catus Pata dan di Jaban Pura Pajenengan. Oleh sebab itu Tari Sanghyang memiliki fungsi sebagai wadah untuk pelestarian kearifan lokal yang syarat akan nilai dan makna sebagai bagian dari warisan leluhur untuk generasi mendatang agar kelestariannya tetap terjaga Adapun upaya pelestarian sebuah karya budaya meliputi empat bidang yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan (Tim Kerja Pencatatan, 2024).

Dalam sisi pelindungan kebudayaan, masyarakat Geriana Kauh melaksanakan paruman dan menghasilkan kesepakatan untuk menjaga dan melindungi Ritual Sakral Sang hyang dedari yang merupakan Seni Budaya warisan leluhur dengan cara mendaftarkan di Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM) melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem dan dilanjutkan ke KEMENKUMHAM sehingga tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2022 dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh KEMENKUMHAM Bali dengan mengundang Bendesa Desa Adat Geriana Kauh dan Penari Sanghyang untuk menerima secara langsung Piagam Sertifikat HAKI dari KEMENKUMHAM. HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi. Manfaat HAKI menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain. Dengan manfaat HAKI untuk menjamin kepastian hukum, maka Tarian Sakral Sang hyang dedari akan tetap terjaga kelestariannya karena sudah memiliki hak hukum dan tidak akan pernah bisa diklaim oleh pihak asing manapun (Subrata, 2020:12-13).

Pencatatan terkait warisan budaya ini telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) dan pada Website Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dicatat tahun 2015.  Selain itu secara telah dilakukan penelitian terkait Tari Sanghyang yang digunakan sebagai tugas akhir oleh mahasiswa atas nama Ni Luh Indriyani dari Fakultas Dharma Acarya Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa pada Tahun 2021.

Pengamanan yang telah dilakukan yakni membuat aturan adat atau disebut sebagai awig-awig serta kepercayaan masyarakat Geriana Kauh untuk tetap menjaga warisan leluhur, menjaga tradisi yang diwariskan, serta harapan akan panen yang jauh dari musibah membuat proses pengamanan WBTB Tari Sanghyang menjadi lebih baik. Semasih masyarakat percaya dan taat akan ajaran agama dan tradisi kebudayaannya maka WBTB Tari Sanghyang akan tetap terjaga dengan baik, begitu pula berimbas dengan proses pewarisan dimana merupakan salah satu wujud pengamanan WBTB juga berjalan dengan baik melalui Desa Adat dan Sekaa Teruna (karang taruna) setempat.

Pemeliharaan Tari Sang Hyang Dedari sangat dijaga penuh oleh masyarakat Desa Geriana Kauh, nilai-nilai sakral yang terkandung masih kuat dan tidak dipertunjukkan sebagai media hiburan. Tari Sang Hyang Dedari juga telah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Hal tersebut dapat dilihat dari proses pementasan yang didukung penuh oleh para Seka Yowana/Pemuda dan Pemudi Desa.

Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media. Publikasi mengenai Warisan Budaya Tak Benda Tari Sanghyang telah disebarluaskan baik melalui beberapa tulisan/jurnal, foto, video melalui media sosial. Contoh publikasi oleh masyarakat Banjar Geriana Kauh yaitu penyebarluasan pementasan Warisan Budaya Tak Benda Tari Sanghyang oleh Seka Yowana Geriana Kauh melalui akun instagram STT. Desa Geriana Kauh.

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. penyebarluasan; b. pengkajian; dan c. pengayaan keberagaman. Kajian juga telah dilakukan dalam upaya melihat perubahan yang terdapat dalam setiap unsur Tari Sanghyang Dedari.

Pemanfaatan dalam Tari Sanghyang Dedari Geriana Kauh dalam faktor ekonomi dan pariwisata adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal mensejahterakan kehidupan masyarakatnya, melalui donasi dari penonton yang berkunjung ketika pementasan. Donasi yang terkumpul akan diberikan kepada penari, juru gending, dan orang suci yang bertugas sebagai pemimpin ritual. Untuk pengembangan pariwisatanya, pementasan Tari Sanghyang dan Museum Tari Sanghyang Dedari dimanfaatkan sebagai tujuan wisata domestik maupun asing tanpa merusak tatanan yang telah ada ketika pementasan Tari Sanghyang.

Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Pembinaan yang dilakukan pada Tari Sanghyang di Geriana Kauh yakni dengan selalu melibatkan seluruh masyarakat baik anak-anak, remaja, dan dewasa dalam setiap proses pementasan. Hal ini bertujuan agar pewarisan tarian ini tetap berjalan dan dijaga oleh masyarakat khususnya Banjar Geriana Kauh (Tim Kerja Pencatatan, 2024).

Penutup

Tari Sanghyang Geriana Kauh setelah ditetapkan sebagai WBTB Nasional dan dijadikan sebagai salah satu seni tari mewakili tari wali dalam Tiga Genre Tari Bali yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia kondisi terkini dari Tari Sanghyang dalam upaya-upaya pelestariannya masih berlanjut dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat setempat. Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan yakniupaya perlindungan melalui inventarisasi terhadap Tari Sanghyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang membidangi kebudayaan melalui Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) dan pada Website Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dicatat tahun 2015.  Pengamanan dilakukan melalui aturan Desa Adat yang sangat ketat terkait pelaksanaan pementasan tari sanghyang, lokasi pementasan, penari, sarana prasarana, serta pewarisannya dilakukan melalui proses yang sakral.

Tari Sanghyang Desa Geriana Kauh tidak dalam kondisi yang hampir punah atau punah, berada di luar negeri, maupun mengalami perubahan yang signifikan sehingga belum memerlukan proses penyelamatan lebih lanjut. Pemeliharaan Tari Sanghyang sangat dijaga penuh oleh masyarakat Desa Geriana Kauh, nilai-nilai sakral yang terkandung masih kuat dan tidak dipertunjukkan sebagai media hiburan, juga telah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Publikasi mengenai Warisan Budaya Tak Benda Tari Sanghyang telah disebarluaskan baik melalui beberapa tulisan/jurnal, foto, dan video melalui media sosial. Upaya pengembangan melalui penyebarluasan nilai budaya hingga ke luar negeri hanya dilakukan pada media sosial yakni melalui konten video dan foto yang dapat diakses oleh seluruh orang. Selain itu untuk menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperbanyak, dan menyebarluaskan kebudayaan, masyarakat Geriana Kauh membuat Musem Sanghyang Dedari. Pengkajian telah dilakukan oleh beberapa stakeholder seperti mahasiswa, pengamat budaya, dan pemerintah. Hasil dari penelitian ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pelestarian Tari Sanghyang. Upaya pemanfaatan untuk mensejahterakan masyarakat di Geriana Kauh melalui kunjungan wisatawan domestik maupun asing serta donasi dari wisatawan yang berkunjung untuk menonton pementasan Tari Sanghyang. Upaya pembinaan dilakukan dengan selalu melibatkan seluruh masyarakat baik anak-anak, remaja, dan dewasa dalam setiap proses pementasan. Hal ini bertujuan agar pewarisan tarian ini tetap berjalan dan dijaga oleh masyarakat khususnya Banjar Geriana Kauh.

Daftar Pustaka

Indriyani, Ni Luh. 2021. Pementasan Tari Sang Hyang Dedari di Desa Adat Geriana Kauh Desa Duda Utara Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem  (Perspektif Pendidikan Agama Hindu). Denpasar: Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa.

Lodra, I Nyoman. 2017. Tari Sanghyang: Media Komunikasi Spiritual Manusia dengan Roh. Surabaya: Arts and Craft s Education, Faculty of Languages and Arts, Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Pencatatan, Tim Kerja. 2024. Pemutakhiran Data Warisan Budaya Tak Benda Tari Sanghyang Desa Adat Geriana Kauh Desa Duda Utara Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem   . Gianyar: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV.

Subrata I Nyoman, dkk. 2020. Perlindungan Hukum Ritual Tarian Sakral Sanghyang Dedari di Desa Adat Geriana Kauh, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Denpasar: Universitas Hindu Indonesia.

Bagikan artikel ini