Nilai merupakan salah satu topik yang sudah dibahas sejak zaman Yunani kuno. Konsep mengenai nilai begitu abstrak hingga sulit untuk dikenali (Lossky dan Marshall, 1935: 15-27). Namun terdapat perbedaan yang sangat jelas antara objek dan subjek dalam proses penilaian. Objek memiliki nilai sedangkan subjek memiliki standart evaluasi nilai. Tanpa adanya subjek penilai, tidak mungkin ada proses penilaian (Pauls, 1990: 4).
Nilai menunjuk pada sikap orang terhadap sesuatu hal yang baik. Antarnilai-nilai dapat saling berkaitan membentuk suatu sistem dan antara yang satu dengan yang lain serasi dan saling mempengaruhi segi kehidupan manusia. Dengan demikian, nilai-nilai berarti sesuatu yang metafisis, meskipun berkaitan dengan kenyataan konkrit. Nilai tidak dapat kita lihat dalam bentuk fisik, sebab nilai adalah harga sesuatu hal yang harus dicari dalam proses manusia menanggapi sikap manusia yang lain. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan nilai sebagai sifat-sifat (hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan atau sesuatu yang menyempurnaka manusia. Sehingga nilai merupakan kualitas suatu hal yang menjadikan hal yang disukai, diinginkan, dikejar, dihargai, berguna dan suatu yang terpenting atau berharga bagi manusia sekaligus inti dari kehidupan (Mardiatmadja, 1986: 105).
Penentuan Nilai Penting sebagai Dasar Pelestarian Cagar Budaya
Warisan budaya (atau heritage) merupakan proses dan aktivitas kultural yang saat ini dilakukan pada dan di sekitar benda yang dianggap berharga dan bermakna, dimana proses dan aktivitas ini kemudian menjadi bagian tidak terpisahkan dari pemaknaan cagar budaya, yang merefleksikan nilai, debat, dan aspirasi kultural dan sosial kontemporer (Smith, 2006: 3). Apa yang dimaksud dengan nilai penting warisan budaya? Jawaban dari pertanyaan ini begitu beragam namun tidak pernah dapat diungkapkan secara eksplisit. Sebelum memiliki status sebagai cagar budaya, warisan budaya masa lalu yang bersifat kebendaan (tangible) ini didahului dengan proses penilaian dan penetapan. Penetapan nilai menjadi suatu yang sangat penting dalam pengelolaan cagar budaya
karena nilai adalah alasan utama mengapa cagar budaya dilestarikan. Pengetahuan tentang nilai penting sangat diperlukan guna menentukan strategi pelestarian, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya ke depannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya menyatakan bahwa, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Perlu digaris bawahi bahwa proses pelestarian cagar budaya tidak hanya menitik beratkan pelestarian pada bentuk fisiknya saja, namun yang lebih mendalam lagi yaitu pelestarian terhadap nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya. Nilai yang terkandung inilah yang membuat suatu benda menjadi penting bagi yang lain, dan nilai-lah yang menjadi dasar mengapa suatu cagar budaya harus dipertahankan. Selain itu dasar dari penilaian dan penetapan yang kuat dan jelas, akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Menurut Michael Pearson dan Sharon Sullivan dalam “Looking After the Heritage Places”,
terdapat tiga alasan mengapa penetapan nilai warisan budaya itu menjadi penting untuk dilakukan;
- Penetapan nilai warisan budaya dapat menjembatani perbedaan sudut pandang antara pihak-
pihak yang terkait mengenai seberapa penting suatu warisan budaya dapat dipertahankan; - Penetapan nilai warisan budaya berkaitan dengan usaha pelestarian warisan budaya itu sendiri,
yaitu untuk mengetahui hal-hal yang paling atau cukup untuk dilestarikan dan juga untuk
mengetahui nilai-nilai tambahan apa saja yang dapat diperoleh; - Tanpa penentuan nilai penting, sebenarnya tidak mungkin ditentukan tindakan atau perlakuan
untuk pemugaran atau pelestariannya, karena pada hakekatnya tujuan pelestarian itu sendiri
adalah mempertahankan nilai penting warisan budaya agar tidak hilang atau berkurang (Pearson
dan Sullivan, 1995: 126-131).
Penentuan nilai penting berkaitan erat dengan tujuan pelestarian sesuai dengan amanah Undang-Undang Cagar Budaya. Pelestarian Cagar Budaya merupakan upaya untuk mempertahankan warisan budaya agar tetap lestari dan berkelanjutan di samping memberikan manfaat bagi kebudayaan, tetapi juga memiliki nilai manfaat secara ekonomi. Pelestarian yang semula dipahami secara sempit hanya sebagai upaya pelindungan, kini diperluas tidak saja untuk maksud tersebut, tetapi terkait juga dengan upaya pengembangan dan pemanfaatan. Perluasan pemahaman ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tidak satu pun unsur dari pengertian pelestarian itu yang berdiri sendiri, melainkan merupakan sebuah kesatuan yang saling mempengaruhi tanpa dapat dipisahkan. Mengapa cagar budaya perlu dilestarikan? Karena cagar budaya memiliki sifat; 1) Rapuh; 2) Tidak terperbaharui; 3) Terbatas jumlahnya (langka); dan 4) Memiliki arti penting, bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan bangsa Indonesia. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan melalui studi kasus di situs Kertha Gosa yang terletak di Kecamatan Klungkung, Kabupten Klungkung. Pada tabel di bawah ini dilakukan analisis mengenai sintetis nilai penting cagar budaya pada situs Kertha Gosa.
Tabel 1. Hasil Sintetis Antarnilai Penting Cagar Budaya pada Situs Kertha Gosa
| No | Nilai Penting | Sintetis Antarnilai Penting Cagar Budaya pada Situs Kertha Gosa |
| 1 | Nilai sejarah | Situs Kertha Gosa dipandang sebagai warisan budaya yang sangat bersejarah dalam perjalanan lahirnya Kota Klungkung |
| 2 | Nilai ilmu pengetahuan | Berbagai bidang ilmu dapat mengkaji dan menggunakannya sebagai objek penelitian |
| 3 | Nilai pendidikan | Bagian lukisan wayang Kamasan di bangunan Bale Kertha Gosa dan Taman Gili/Bale Kambang dapat sebagai media pendidikan khususnya pendidikan moral dan karakter |
| 4 | Nilai agama | Berdasarkan sisi historisnya, Bale Kertha Gosa dahulunya digunakan sebagai tempat menyelesaikan perkara adat, Bale Kambang sebagai tempat melaksanakan upacara metatah (Manusa Yadnya dalam agama Hindu), dan peralihan fungsi pemedal agung yang saat ini sebagai tempat pemujaan agama Hindu. |
| 5 | Nilai kebudayaan | Sebagai salah satu warisan budaya, situs Kertha Gosa mengandung unsur-unsur budaya yang dapat dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, mata pencaharian (ekonomi), bahasa dan aksara, sistem kepercayaan/religi, kesenian, teknologi, dan organisasi sosial atau sistem kemasyarakatan. |
Pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya merupakan bagian dari upaya pelestarian cagar budaya. Pengembangan dan pemanfaatan perlu dilakukan dalam pelestarian cagar budaya untuk meningkatkan potensi nilai, informasi, dan promosi, serta pendayagunaan cagar budaya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya wajib untuk memperhatikan tujuan pelestarian sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU No. 11 Tahun 2010. Berikut diuraikan mengenai sistesis situs Kertha Gosa terhadap tujuan pelestarian.
Tabel 2. Hasil Analisis Tujuan Pelestarian Cagar Budaya terhadap Situs Kertha Gosa
| No | Tujan Pelestarian | Hasil Analisis terhadap situs Kertha Gosa |
| 1 | Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia | Merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan (tangible) dan takbenda (intangible) |
| 2 | Meningkatkan harkat dan martabat bangsa | Sebagai dasar pemupuk semangat nasionalisme kebangsaan |
| 3 | Memperkuat kepribadian bangsa | Sebagai dasar penguatan identitas dan jati diri berkebangsaan sesuai dengan Pancasila (Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan) |
| 4 | Meningkatkan kesejahteraan rakyat | Memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya dan daerah pada umumnya |
| 5 | Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional | Sebagai wujud akulturasi warisan budaya lokal, nasional, dan internasional dan sebagai objek daya tarik wisata mancanegara |
Sumber: Disunting dari Davidson, 1991; Isya, 2004; dan Aning, 2006